DONATE

Zakat Profesi PNS

Zakat Profesi PNS


Profesi sebagaimana kita ketahui ada dua macam:

Pertama, profesi yang tidak terikat dengan institusi tertentu seperti profesi dokter, insinyur, pengacara, dan lain sebagainya. Kedua, profesi yang terikat kontrak kerja dengan institusi tertentu baik swasta maupun pemerintah, yaitu pegawai kantor, dosen universitas, PNS dan lain sebagainya. Jenis profesi kedua ini pada setiap bulan dan tanggal tertentu mendapatkan gaji atau tunjangan sesuai dengan kebijakan institusinya.



Baik profesi jenis pertama atau jenis kedua, menurut sudut pandang fikih kontemporer, uang yang dihasilkannya diistilahkan dengan “al-malul mustafad” (harta penghasilan).

Berkaitan dengan uang yang dihasilkan melalui profesi, yang disepakati ulama’ empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali), tidak wajib ditunaikan zakatnya kecuali mencapai satu nishab dan sempurna satu tahun.

Syekh Wahbah Az-Zuhayli mengatakan:

وَالْمُقَرَّرُ فِيْ الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ أَنَّهُ لَا زَكَاةَ فِي الْمَالِ الْمُسْتَفَادِ حَتَّى يَبْلُغَ نِصَاباً وَيَتِمَّ حَوْلاً

Artinya, “Ketetapan dalam 4 madzhab bahwa tidak ada kewajiban zakat dalam harta penghasilan kecuali mencapai satu nishab dan sempurna satu tahun.”(Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Damaskus, Darul Fikr, cetakan keempat, 2004 M, juz III, halaman 1949).

Sedangkan batas satu nishab uang penghasilan profesi adalah satu nishab emas atau perak (kurs harga emas 77,50 gram atau kurs harga perak 543,35 gram). Harta yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persennya.

Dari referensi di atas, dapat dipahami bahwa zakat profesi diwajibkan bukan atas nama profesinya, namun karena kepemilikan uang yang telah mencapai satu nishab dan telah sempurna satu tahun.

Dalam konteks kekinian, uang dapat menggantikan posisi emas/perak dalam hal kewajiban zakat. Maksudnya, bila seseorang telah memiliki uang tabungan yang telah mencapai nishab emas/perak dan telah sempurna satu tahun, maka wajib mengeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 persen.
Perihal uang terkena kewajiban zakat, Syekh Abdurrahman Al-Jaziri menjelaskan:


جُمْهُوْرُ الْفُقَهَاءِ يَرَوْنَ وُجُوْبَ الزَّكَاةِ فِيْ الْأَوْرَاقِ الْمَالِيَّةِ لِأَنَّهَا حَلَّتْ مَحَلَّ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ فِي التَّعَامُلِ وَيُمْكِنُ صَرْفُهَا بِالْفِضَّةِ بِدُوْنِ عُسْرٍ فَلَيْسَ مِنَ الْمَعْقُوْلِ أَنْ يَكُوْنَ لَدَى النَّاسِ ثَرْوَةٌ مِنَ الْأَوْرَاقِ الْمَالِيَّةِ وَيُمْكِنُهُمْ صَرْفُ نِصَابِ الزَّكَاةِ مِنْهَا بِالْفِضَّةِ وَلَا يُخْرِجُوْنَ مِنْهَا زَكَاةً 

Artinya, “Mayoritas ahli fikih berpendapat wajibnya zakat dalam uang kertas, sebab ia menempati posisinya emas dan perak sebagai alat bertransaksi dan mungkin mengalokasikan nishab zakatnya dengan perak tanpa adanya kesulitan. Maka tidak logis, seseorang yang memiliki uang kertas melimpah dan ia mungkin mengalokasikan nishab zakatnya dengan perak, sementara ia tidak mengeluarkan zakatnya sama sekali,” (Lihat Syekh Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘alal Madzahibil Arba’ah, Kairo, Maktabah At-Tijariyyah Al-Kubra, cetakan ketiga, tanpa tahun, juz I, halaman 605).

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,  
Wassalamu 'alaikum wr. wb.

Post a Comment

0 Comments