DONATE

Menata Ulang Gerakan Kedermawanan Nahdliyin


Indonesia Negara Paling Dermawan Sedunia. Itulah headline sejumlah media beberapa hari ini. Laporan tahunan yang dipublikasikan Charities Aid Foundation (CAF) tentang World Giving Index per Oktober 2018 menempatkan Indonesia di posisi teratas sebagai negara paling dermawan dari 144 negara yang disurvei; mengungguli negara negara maju seperti Australia di urutan kedua, disusul Selandia Baru dan Amerika Serikat.


Pencapaian ini layak diapresiasi, mengingat Indonesia bukanlah negara berpendapatan tinggi; namun mampu menjadi negara paling dermawan sedunia. Pertanyaannya, apa kita terkejut dengan prestasi paradoks ini? Jawabnya, tidak. Jika merunut ke belakang, tren peningkatan kedermawanan masyarakat Indonesia sudah terekam sejak lama, pasca tsunami Aceh tahun 2004. 

Coba simak catatan Baznas. Jumlah penghimpunan zakat infak sedekah(ZIS) melonjak tajam sebesar 96,90 persen usai tsunami Aceh, di mana tahun 2004 sebesar Rp150,09 miliar, naik Rp295,52 miliar di tahun 2005. Terus meningkat sampai tahun 2016 sebesar Rp5,017 triliun, hingga laporan terakhir di tahun 2017 sebesar Rp6 triliunan. (Outlook Zakat Indonesia, 2018– Pusat Kajian Strategis Baznas).

Jika dilihat lebih cermat, kenaikan rata-rata pertumbuhan ZIS sejak tahun 2004-2017 sebesar 39,28 persen. Angka ini jauh lebih besar ketimbang rata-rata pertumbuhan PDB yang hanya mencapai 5,42 persen. Maka, bukan sesuatu yang istimewa perihal penyematan Indonesia sebagai negara paling dermawan sedunia.

Banyak pihak menilai bahwa dua faktor pendorong yang menyuburkan empati sosial masyarakat untuk gemar berderma adalah tumbuhnya religiusitas di tengah masyarakat dan bencana alam yang kerap kali terjadi di tanah air. 

Namun, faktor lain yang tak boleh diabaikan adalah keberadaan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Fungsi LAZ dalam mengedukasi, menumbuhkan semangat dan motivasi bersedekah, melakukan fundraising dana, menyalurkan dalam bentuk program strategis yang vital dibutuhkan masyarakat; sungguh menjadikan tradisi berderma terus tumbuh mekar dan perolehan dana ZIS meningkat tajam tiap tahunnya.

Mencermati fenomena tersebut sudah seharusnya dimaknai oleh jamiyah Nahdlatul Ulama sebagai momentum untuk menata ulang keberadaan LAZ-nya ; jika tak ingin tertinggal dengan lembaga dan ormas lainnya; yang sudah sigap dalam mereformasi gerakan kedermawanan nya. LAZISNU, sebagai LAZ paling sah milik jamiyah NU harus segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menata ulang lembaganya agar menjadi pilihan satu satunya jamaah NU, bahkan masyarakat Indonesia.

LAZISNU tidak saja harus berkompetisi dengan 15 LAZ Nasional lainnya dalam merebut hati masyarakat, tapi juga dengan Ormas, Lembaga, LAZ tingkat provinsi dan kabupaten, media serta paguyuban sosial dadakan yang muncul saat bencana terjadi. Potensi ZIS Nasional sebesar 217 triliun, seharusnya menjadi motivasi NU untuk meracik strategi terbaik agar masyarakat melirik LAZISNU sebagai LAZ paling dipercaya.

Memang harus diakui jika rajutan kerja sama antarwilayah dan cabang telah mengukuhkan LAZISNU mampu menapak dan bersaing dengan 15 LAZ Nasional lainnya. Simak saja laporan keuangannya. Di tahun 2016 akumulasi perolehan ZIS LAZISNU dari tingkat pusat sampai desa, sebesar 52 miliar; meningkat pesat di tahun 2017, sebesar 154 milar. Tetapi ingat, angka ini masih kalah jauh dibandingkan Rumah Zakat dan Dompet Dhuafa, LAZ yang tidak berbasis massa Ormas.

Pada aspek lain LAZISNU juga mampu mewujudkan UPZISNU di tingkat kabupaten dan kota, ribuan di tingkat kecamatan dan tingkat desa; dan ribuan JPZIS di masjid, mushala, Banom NU, Pesantren, dan sekolah-sekolah Ma’arif NU. Dan patut dicatat, donasi miliaran dari jejaring LAZISNU bagi pemulihan bencana Lombok dan Palu, menunjukkan fakta bahwa kerja keras dan sinergi ini telah berbuah hasil yang menggembirakan. 

Namun demikian, masih ada PR serius yang harus dituntaskan oleh PBNU, PWNU hingga struktur pengurus NU tingkat ranting; jika menginginkan LAZISNU dapat terus dipercaya menjadi satu satunya LAZ yang dipilih masyarakat, dan menjadi pendorong meningkatnya gerakan kedermawanan di jamaah NU. LAZISNU harus siap ditata ulang untuk dapat berkompetisi dengan LAZ non ORMAS yang gerakannya lebih lincah dan massif.

Ada empat alasan mengapa LAZISNU harus ditata ulang.

Pertama, tata ulang manajemen lembaga. Ini adalah langkah awal yang wajib dilakukan. Dimulai dari penentuan orang yang duduk sebagai pimpinan lembaga dan pengurus haruslah yang profesional, amanah, kompeten, dan berpengalaman. Ada dua faktor wajib yang harus dipertimbangkan dalam memilih orang yang duduk di lembaga LAZISNU, yakni berasal dari kader LAZISNU yang mengerti tentang mekanisme kerja lembaga amil, AD/ART, dan fiqih zakat; memiliki prestasi di lembaga amil (meritokrasi).

Jika kedua hal ini diabaikan, yang dikhawatirkan terjadi adalah keberlanjutan program yang tersendat. Karena, lazim diketahui jika lemahnya manajemen dan kepemimpinan bisa menjadi batu sandungan majunya lembaga. Pemilihan orang yang amanah, pemimpin yang terus terlibat dari awal sampai akhir dalam proses kelembagaan, dan manajemen yang profesional, adalah hal yang tak boleh diabaikan. 

Hal yang perlu dipahami posisi LAZISNU berbeda dengan lembaga yang lain di struktur NU. LAZISNU mempunyai indikator jelas dan tegas dalam penilaian kesuksesan. Ada data muzakki, munfiq dan mustahiq; ada data angka fundraising dan pen-tasharuf-an yang bersifat kuantitatif; ada pula data kualitas dan kuantitas program. Dan semua harus dilaporkan secara berkala ke publik.

Karenanya sudah menjadi kebutuhan jika di setiap kepengurusan LAZISNU di tingkat pusat sampai minimal kecamatan; harus mengangkat manajemen operasional sebagai orang khusus untuk menjalankan tugas dan fungsi fundraising, penyaluran dana program, edukasi zis, pelaporan dan dokumentasi. 

Lembaga tak bisa hanya mengandalkan pengurus yang di SK struktur NU, yang beraktivitas ketika ada program atau momen tertentu. Lembaga harus berjalan layaknya sebuah unit usaha bisnis, yang setiap hari kantornya buka dari pagi sampai sore, dan me-manage program kerja secara rutin. Di sinilah, pengurus harus menunjuk pegawai tetap yang digaji untuk menjalankan operasional LAZISNU.

Kedua, tata ulang penguatan SDM. Sudah bukan waktunya lagi workshop, pelatihan, training hanya dilaksanakan kondisional, dadakan dan tak terencana. Saat ini sangat dibutuhkan kurikulum yang terstruktur dan berjenjang bagi lahirnya amil zakat atau fundraiser dengan kemampuan mumpuni. Dibutuhkan pula Sekolah Amil secara berkala dan berkelanjutan di setiap kabupaten dan kota seiring dengan berdirinya UPZISNU di tingkat MWC dan PRNU. LAZISNU di tingkat pusat sampai kabupaten/kota wajib untuk membuat trainingpenguatan SDM yang terencana, terprogram, dengan materi yang berjenjang.

Ketiga, tata ulang sinergi lembaga. Sinergi adalah harga mati yang tak boleh dibantah. Kuatnya NU karena adanya jejaring hingga ke desa bahkan anak ranting di mushala dan masjid. Kekuatan ini harus kita pelihara dengan branding program yang sevisi, dan agar tak tumpang tindih dalam bergerak antarkekuatan di NU. LAZISNU di tingkat pusat harus sevisi dengan LAZISNU di tingkat ranting.

Penggalangan dana program (seperti dana bencana) harus berjalan bersama, dengan program yg dibicarakan bersama; agar tak ada lagi tumpang tindih dalam proses penyalurannya di lapangan. Manajeman program bencana LAZISNU harus diketahui dan dipahami oleh kepengurusan tingkat terbawah yang juga melakukan penggalangan dana.

Begitupun sinergi antarlembaga di NU, semisal dengan LPBI dan LPNU; harus dirumuskan bersama agar memberi kemanfaatan bersama bagi semuanya. Di sini dapat dimulai dengan LAZISNU sebagai lembaga fundraising; LPBI dan LPNU yang menyalurkan dana. LAZISNU sebagai fundraising dana bencana, LPBI yang melakukan eksekusi program seperti bedah rumah, rehabilitasi masjid, dan tanggap bencana. Dengan LPNU, melalui BMT NU yang merupakan produk LPNU, bisa menyalurkan kredit kepada dhuafa, sementara LAZISNU yang membantu pembayaran bagi hasilnya. 

Jika pola sinergi ini dilakukan, lembaga-lembaga akan terus mampu berkhidmat tanpa khawatir tak ada dana. Karena sejatinya gerak langkah NU adalah gerak bersama seluruh kekuatan dan potensi di NU. LAZISNU harus diberi peran untuk menjadi lembaga fundraisingsatu-satunya bagi program-program lembaga di NU.

Keempat, tata ulang ketentuan perizinan. Harus diakui LAZISNU adalah lembaga di NU yang memiliki dua 'wajah', yakni wajah sebagai lembaganya ormas NU dan wajah sebagai lembaga amil zakat; yang keduanya memiliki ketentuan regulasi yang berbeda. 

Di satu sisi LAZISNU mempunyai aturan keorganisasian yang tertuang di AD/ART LAZISNU, di sisi lain sebagai LAZ harus tunduk pada UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta turunannya yakni PP No.14 Tahun 2014. Antara AD/ART LAZISNU dan UU banyak yang bertolak belakang dan memunculkan tafsir berbeda antar pengurus LAZISNU, bahkan Baznas kabupaten dan kota. 

Karena ini terkait dengan regulasi dan keabsahan lembaga; multitafsir ini harus dituntaskan dan dicarikan titik temunya, agar pengurus dan pegawai LAZISNU yang bergerak di tingkat massa mempunyai kepercayaan dan keyakinan dalam menjalankan operasional lembaga. Tidak ada lagi kegamangan atas sah tidaknya lembaga di mata hukum.

Semoga masukan ini bermanfaat bagi niat kita bersama dalam berikhtiar membawa semangat kedermawanan bagi jamiyah dan jamaah NU.

Penulis adalah relawan LAZISNU, Wakil Ketua PCNU Jombang.
@nu.or.id

Post a Comment

0 Comments