DONATE

Pengertian Zakat


Lazisnu Kota Pasuruan-Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Sesuatu itu zaka, berarti tumbuh dan berkembang, dan seorang itu zaka, berarti orang itu baik.

Menurut Lisan Al-‘Arab arti dasar dari kata zakat, ditinjau dari sudut bahasa, adalah suci, tumbuh, berkah dan terpuji; semuanya digunakan dalam al-Qur’an dan al-Hadits.

Tetapi yang terkuat, menurut al-Wahidi dan lain-lain, kata dasar zaka berarti bertambah dan tumbuh, sehingga bisa dikatakan tanaman itu zaka, artinya tumbuh, sedangkan tiap sesuatu yang bertambah disebut zaka, artinya bertambah. Bila satu tanaman tumbuh tanpa cacat, maka kata zaka di sini berarti bersih.

Dan bila seseorang diberi sifat zaka dalam arti baik, maka berarti orang itu lebih banyak mempunyai sifat yang baik. Seorang itu zaki, berarti seorang yang memiliki lebih banyak sifat-sifat orang baik, dan kalimat “zakka al-hakim al-syuhud”berarti hakim menyatakan tambahan para saksi dalam khabar.

Zakat dari segi istilah fiqih berarti “Sejumlah harta tertentu diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak” disamping berarti “mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri”. 

Jumlah yang dikeluarkan itu disebut zakat karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti, dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan”. 

Demikian disampaikan oleh Al-Nawawi mengutip pendapat Al-Wahidi.(Fiqh al-Zakat, I/36).

@aswajanucenterjatim

Post a Comment

0 Comments