Lazisnu Kota Pasuruan mendapat kesempatan menggelar Dialog Nasional tentang Pengelolaan Dana Masyarakat Yang Harus Mengantongi Izin. Hal itu berdasarkan UU no 23/2011 dan PMA no 5 /2016, bahwa lembaga yang mengelola dana masyarakat harus berizin, sehingga tidak semua lembaga boleh melakukan penggalangan dan penyaluran dana masyarakat.
Di NU sendiri lembaga yang berizin adalah Lazisnu. Izin Kemenag RI 255/2016 dan kep kakanwil Kemenag Jatim 1979/2017 untuk perwakilan Jatim. Untuk menjalankan ini, Lazisnu harus mampu bersinergi dengan lembaga lain untuk mengembangkan kegiatan yang bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam dialog tersebut disebutkan Lazisnu harus menjadi organisasi yang dapat dipercaya dan akuntable atau bertanggung jawab.
"Program ini juga
bagian dari intensifikasi ZIS di Jatim yang selama ini belum optimal. Sudah saatnya orang NU bayar ZIS-nya di Lazisnu dan bukan di tempat
lain," kata pria yang populer disapa Gus Shodiq tersebut..
Gus Shodiq menambahkan, semakin banyak yang bisa digali dari
warga NU, juga akan makin banyak kemanfaatan yang diterima warga NU.
MoU juga untuk kerjasama program umroh dan Haji bagi anggota NU bersama Bank Mega Syariah.
Diakhir acara dilakukan launching Gerakan Sedekah One Day One Thousand se Jawa Timur. Gerakan ini diperuntukkan bagi empat program besar yaitu Jatim Pintar, Jatim Sehat, Jatim Mandiri, dan Jatim Peduli
Dialog nasional ini dihadiri oleh PBNU, PWNU, PCNU Kabupaten dan Kota Pasuruan, Komisaris utama Bank Mega Syariah, Prof M Nuh, Vedetta Direksi dan Kepala Cabang, Kepala Cabang Bank Jatim Syariah, serta pengurus Lazisnu se Jatim.
0 Comments