DONATE

Zakat Profesi, Nishab, Syarat dan Cara Mengeluarkannya


Penting di simak
(Sumber:  Aswaja centre PWNU Jatim)
Zakat Profesi, Nishab, Syarat dan Cara Mengeluarkannya


Zakat profesi adalah mengeluarkan sebagian harta dari hasil gaji, komisi atau bayaran suatu pekerjaan atau profesi, baik sebagai karyawan, dokter, konsultan, pengacara, penjahit, pemborong, kontraktor, makelaran, pengajar dan lainnya, baik itu pegawai negeri atau swasta. Diwajibkan mengeluarkan zakat setelah mencapai satu nishab dan memenuhi syarat dengan niat zakat karena Allah.

Istilah ‘zakat profesi’ sebenarnya tidak dikenal di zaman Rosulullah dan diliteratur kitab salaf, bahkan sebagian fuqaha’ salaf tidak menyebutkannya sebagai harta yang wajib dizakati. Karena harta yang wajib dizakati secara eksplisit hanya meliputi beberapa macam yaitu harta 
1. Masyiyah (hewan ternak); 
2. Naqd (emas dan perak); 
3. Zuru’ (hasil pertanian); 
4. Tsimar (buah-buahan); 
5. ‘Arudl Al-Tijarah (harta dagangan); 
6. Ma’dan (hasil pertambangan emas dan perak); 
7. Rikaz (temuan harta dari pendaman orang jahiliah); 
8. Madu. Sedangkan ‘penghasilan profesi’ tidak disebutkan dalam macam-macam harta tersebut.

Namun, sebagian ulama’ mutaakkhirin memasukkan penghasilan dari sebuah profesi sebagai harta yang wajib dizakati, karena setiap seorang muslim yang memiliki harta lebih dari kebutuhan dan mencapai satu nishab, maka itu ada hak orang lain dan harus diambil sebagian sebagai zakat. DR. Yusuf al-Qordlowi menyebutnya sebagai “al-mal al- mustafad” (harta yang diambil faidah), sedangkan DR. Wahbah al-Zuhaili menamakannya “ Zakat kasbi al-amal wa al-mihan al-hurrah (harta hasil pekerjaan dan profesi bebas). Kewajiban zakat profesi berdasarkan perintah umumnya ayat: “ Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoakanlah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. al-Taubah Ayat: 103)

Dalam menentukan nishab zakat profesi ada sebagian ulama’ yang menqiyaskannya dengan pertanian (zuru’) dan ada yang dengan perdagangan (tijarah). Karena ada kesamaan antara keduanya yaitu sama-sama hasil dari sebuah pekerjaan. Jadi, jika diqiyaskan dengan pertanian, maka berarti nishabnya sama dengan harga 815, 758 kg beras dan zakat yang harus dikeluarkan 5%, dan dikeluarkan setiap masa panen. Tetapi jika diqiyaskan dengan perdagangan maka nishabnya sama dengan harga emas 90 gram dan zakat yang harus dikeluarkan 2,50%, dikeluarkan setiap satu tahu sekali (haul).

     Cara mengeluarkannya, hendaknya seorang muzakki menjumlah semua penghasilan kemudian kalau sampai satu nishab dikeluarkan sebagian hartanya sesuai dengan ketentuan. Mengeluarkan zakat seharusnya setiap tahun sekali, namun boleh dicicil (ta’jiluzzakat) dan dibayar setiap menerima gaji dengan prosentase yang ditentukan[1]. (baca: al-Zuahily.DR Wahbah. al-Fiqh aL-Islami wa Adillatuh: II/865)

Bagi seorang muslim yang sudah memiliki harta mencapai satu nishab dan tidak dikeluarkan zakatnya, maka harta itu akan menggumpal menjadi setrika yang akan menggosok punggung orang yang punya nanti di neraka. Maka kesempatan di bulan Ramadlan ini membayar zakat. Karena Rasulullah ketika ditanya, kapan paling utamanya bershadaqah atau berzakat hai Rasul? Beliau menjawab, “ Bershodaqah di bulan Ramadlan.” Semoga dengan mencari harta yang halal dan mengeluarkan zakat sesuai ketentuan, harta kita menjadi berkah, bersih dan diridloi oleh Allah SWT. Amiin yaa Robb

Post a Comment

0 Comments