DONATE

Program Distribusi


Menyalurkan atau menditribusikan barang ke mustahiq dilakukan dengan pembagian pada tiga jenis mustahiq: (1) mustahiq konsumtif, (2) mustahiq produktif dan, (3) mustahiq untuk peningkatan kapasitas. 

Mustahiq konsumtif adalah mustahiq yang akan diberi barang-barang atau uang zakat, infaq dan shodaqoh untuk kebutuhan-kebutuhan konsumsi atau kebutuhan sekali habis, misalnya untuk makan, minum, pakaian dan papan (rumah). Barang-barang konsumsi ini, berupa sembilan bahan pokok (sembako), air bersih, obat-obatan, pakaian baru dan lama layak pakai, serta pembenahan rumah (bedah rumah). Barang-barang tersebut didistribusikan bagi yang berhak terutama di wilayah-wilayah kantong kemiskinan, wilayah yang terkena bencana alam, panti asuhan yatim piatu secara langsung, cepat dan tepat setelah melalui proses penilaian secara cermat. 

Mustahiq produktif adalah mustahiq yang diberi zakat, infaq dan shodaqoh untuk kepentingan modal usaha. Karena itu besaran barang atau uang yang diberikan kepada mustahiq ini berbeda dengan barang atau uang yang diberikan kepada mustahiq konsumtif. Karena untuk kepentingan modal usaha, maka barang atau uang yang diberikan dihitung berdasarkan besarnya modal usaha yang dibutuhkan, namun sebelumnya dilakukan beberapa penilaian untuk menentukan berapa dan siapa yang berhak menerima. Pemberian kepada mustahiq produktif ini, diharapkan bisa meningkatkan kemampaun mustahiq, sehingga bisa berkembang dan untuk selanjutnya bisa menjadi muzakki atau munfiq bagi masyarakat miskin (mustahiq) lainnya. Proses inilah yang akan menjawab persoalan kemiskinan yang terjadi dimasyarakat secara kongkrit. Dari sini, zakat bisa menjadi solusi untuk mengurangi kemiskinan. Mustahiq produktif ini antara lain: pedagang kecil, petani kecil, peternak dan lain-lain. 

Sedangkan mustahiq untuk peningkatan kapasitas adalah mustahiq yang diberi untuk meningkatkan kemampuan, misalnya melalui beasiswa sekolah bagi anak-anak miskin dan pemberian uang saku (bisyaroh) untuk guru sekolah atau ngaji terutama yang berada di wilayah-wilayah dimana mereka sulit mengakses sarana dan prasarana yang dibutuhkan. 



Dari keseluruhan hasil pengumpulan zakat, infaq dan shodaqoh, secara lebih tegas, barang atau uang yang berasal dari zakat akan dibedakan dengan uang atau barang yang diperoleh dari infaq dan shodaqoh. Pendistribusian (tasharruf) barang atau uang yang berasal dari zakat akan selalu diberikan kepada kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat (al ashnaf al tsamaniyah): fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil (catatan: pengurus LAZIS-NU Kota Pasuruan, selama ini bukan termasuk amil, tetapi panitai zakat, sehingga pengurus LAZIS-NU Kota Pasuruan tidak termasuk 8 golongan tersebut, karena itu tidak berhak menerima zakat)

Proses pemilihan dan penentuan mustahiq di LAZIS-NU Kota Pasuruan dilakukan melalui rapat yang diatur dalam sistem pengambilan keputusan. Dalam sistem pengambilan keputusan ini diatur proses pengambilan keputusan dimana dan siapa mustahiq yang akan diberi dalam satu periode pendistribusian. Sedangkan penentuan tempat dan besaran yang akan didistribusikan tidak dibicarakan dalam sistem ini.

Post a Comment

0 Comments