Selama Periode pertama ini, LAZIS-NU akan selalu fokus pada:
(1) upaya penguatan lembaga LAZIS-NU, (2) membangun kepercayaan dan menumbuhkan
kesadaran muzakki, munfiq dan mutashoddiq atau donator melalui kampanye dan,
(3) memberikan bantuan atau mendistribusikan barang ke mustahiq (orang yang
berhak menerima zakat, infaq dan shodaqoh). Tiga hal ini akan dilakukan secara
bersamaan, karena ketiganya saling terkait. Mengurangi yang satu dan melebihkan
yang lain akan menegakkan LAZIS-NU Kota Pasuruan dalam kondisi miring.
Upaya penguatan lembaga LAZIS-NU akan dilakukan melalui,
secara umum, membangun tim yang kuat agar bisa menjalankan kegiatan
kampanye/penyadaran dan melakukan distribusi ke mustahiq. Hal ini dilakukan
karena LAZIS-NU Kota Pasuruan secara ruhiah merupakan 'lembaga baru', meskipun
secara badaniah sudah ada sejak berpuluh tahun yang lalu. Bangunan tim yang
kuat ini merupakan pondasi (al-ushul) bagi kelembagaan LAZIS-NU Kota Pasuruan
kedepan. Tanpa bangunan tim yang kuat, yang ditopang oleh (a) kuatnya sistem
(aturan main), (b) patuhnya dan terbiasanya personalia pada aturan yang main
yang dibuat, serta (c) tercukupinya sarana dan prasarana lembaga, maka bangunan
kelembagaan LAZIS-NU Kota Pasuruan akan rapuh dan mudah runtuh.
Penguatan LAZIS-NU secara khusus dilakukan dengan
memperbanyak diskusi dan konsultasi, karena melalui diskusi dan konsultasi ini,
pikiran-pikiran majemuk dari setiap person yang bergelut di LAZIS-NU Kota
Pasuruan bisa diikat dalam satu titik temu, kemudian secara bersama-sama
didorong menjadi kekuatan lembaga. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam hal
ini adalah rapat reguler antar pengurus membicarakan tentang perencanaan,
monitoring dan evaluasi, pertemuan dengan Pengurus Cabang NU Kota Pasuruan,
pelatihan dan pendidikan, serta pertemuan-pertemuan (workshop) dalam upaya
mengembangkan sistem kelembagaan.
Kedua, membangun kepercayaan dan menumbuhkan kesadaran
muzakki, munfiq dan mutahsoddiq (donatur) untuk menjalankan kewajibannya,
memiliki keterkaitan dengan upaya pertama memperkuat LAZIS-NU Kota Pasuruan,
karena dengan kuatnya LAZIS-NU Kota Pasuruan, maka LAZIS-NU Kota Pasuruan
menjadi lembaga yang terpercaya, terutama bagi muzakki, munfiq dan mutahsoddiq
(donatur), sehingga muzakki, munfiq dan mutahsoddiq (donatur) mempercayakan
(memberikan amanah) kepada LAZIS-NU Kota Pasuruan untuk menyalurkan zakat,
infaq dan shodaqoh mereka. Upaya ini secara khusus dilakukan dengan selalu
memberikan informasi, mendatangi dan memebrikan konsultasi kepada , munfiq dan
mutahsoddiq (donatur) tentang LAZIS-NU Kota Pasuruan dan tentang zakat, infaq
dan shodaqoh.
Ketiga, menyalurkan atau menditribusikan barang ke mustahiq
dilakukan dengan pembagian pada tiga jenis mustahiq:
(1) mustahiq konsumtif,
(2) mustahiq produktif dan,
(3) mustahiq untuk peningkatan kapasitas.
Mustahiq konsumtif adalah mustahiq yang akan diberi
barang-barang atau uang zakat, infaq dan shodaqoh untuk kebutuhan-kebutuhan
konsumsi atau kebutuhan sekali habis, misalnya untuk makan, minum, pakaian dan
papan (rumah). Barang-barang konsumsi ini, berupa sembilan bahan pokok
(sembako), air bersih, obat-obatan, pakaian baru dan lama layak pakai, serta
pembenahan rumah (bedah rumah). Barang-barang tersebut didistribusikan bagi
yang berhak terutama di wilayah-wilayah kantong kemiskinan, wilayah yang terkena
bencana alam, panti asuhan yatim piatu secara langsung, cepat dan tepat setelah
melalui proses penilaian secara cermat.
Mustahiq produktif adalah mustahiq yang diberi zakat, infaq
dan shodaqoh untuk kepentingan modal usaha. Karena itu besaran barang atau uang
yang diberikan kepada mustahiq ini berbeda dengan barang atau uang yang
diberikan kepada mustahiq konsumtif. Karena untuk kepentingan modal usaha, maka
barang atau uang yang diberikan dihitung berdasarkan besarnya modal usaha yang
dibutuhkan, namun sebelumnya dilakukan beberapa penilaian untuk menentukan
berapa dan siapa yang berhak menerima. Pemberian kepada mustahiq produktif ini,
diharapkan bisa meningkatkan kemampaun mustahiq, sehingga bisa berkembang dan
untuk selanjutnya bisa menjadi muzakki atau munfiq bagi masyarakat miskin
(mustahiq) lainnya. Proses inilah yang akan menjawab persoalan kemiskinan yang
terjadi dimasyarakat secara kongkrit. Dari sini, zakat bisa menjadi solusi
untuk mengurangi kemiskinan. Mustahiq produktif ini antara lain: pedagang
kecil, petani kecil, peternak dan lain-lain.
Sedangkan mustahiq untuk peningkatan kapasitas adalah
mustahiq yang diberi untuk meningkatkan kemampuan, misalnya melalui beasiswa
sekolah bagi anak-anak miskin dan pemberian uang saku (bisyaroh) untuk guru sekolah
atau ngaji terutama yang berada di wilayah-wilayah dimana mereka sulit
mengakses sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
Dari keseluruhan hasil pengumpulan zakat, infaq dan
shodaqoh, secara lebih tegas, barang atau uang yang berasal dari zakat akan dibedakan
dengan uang atau barang yang diperoleh dari infaq dan shodaqoh. Pendistribusian
(tasharruf) barang atau uang yang berasal dari zakat akan selalu diberikan
kepada kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat (al ashnaf al tsamaniyah):
fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil
Proses pemilihan dan penentuan mustahiq di LAZIS-NU Kota
Pasuruan dilakukan melalui rapat yang diatur dalam sistem pengambilan
keputusan. Dalam sistem pengambilan keputusan ini diatur proses pengambilan
keputusan dimana dan siapa mustahiq yang akan diberi dalam satu periode
pendistribusian. Sedangkan penentuan tempat dan besaran yang akan
didistribusikan tidak dibicarakan dalam sistem ini.
Secara programatik, seperti yang telah disebutkan di atas
tidak ada prioritas dari ketiga program untuk tahun 2015 namun secara prinsipil
dalam tahun pertama ini, titik tekan, LAZIS-NU Kota Pasuruan akan lebih
berkonsentrasi untuk memperkuat kelembagaan ke dalam, dengan membangun sistem
dan upaya internalisasi sistem: bagaimana hubungan antar orang diatur dan
dikelola dengan baik, bagaimana pikiran-pikiran yang mulai menyatu terus
dikonsolidasikan; bagaimana aturan main-aturan main (sistem-sistem) yang lain
bisa diinternalisasi (dibumikan) terus sehingga bisa menjadi kebutuhan, bukan
lagi sekedar kewajiban dan; bagaimana LAZIS-NU Kota Pasuruan bisa memenuhi
sarana – prasarana sehingga bisa bekerja dengan baik.
Namun untuk keluar akan tetap dilakukan. Untuk tahun pertama
ini LAZIS-NU Kota Pasuruan mulai dan terus mendekati dan memperkenalkan diri ke
sebanyak-banyaknya muzakki, munfiq dan mutashoddiq khususnya warga NU Kota
Pasuruan. Upaya pendekatan ini dilakukan sebagai cara untuk membangun
kepercayaan. Dalam tahun pertama ini, LAZIS-NU masih mencari-cari peta kondisi
muzakki, munfiq dan mutashoddiq, kemudian memasukkan dalam data base, sama
halnya ketika berkaitan dengan mustahiq. Sampai saat ini LAZIS-NU Kota Pasuruan
masih terus mencari bentuk, bagaiamana teknis pendistribusian yang paling
efektif. Meskipun secara konseptual sudah memiliki mekanisme, tetapi masih
perlu terus diuji.
Untuk tahun-tahun selanjutnya, secara prinsipil, prioritas
akan lebih ditekankan pada upaya keluar, setelah kondisi di dalam cukup
meyakinkan untuk menopang kegiatan-kegiatan yang mengarah keluar. Karena tanpa
kekuatan di dalam, tidak dimungkinkan untuk mengembangkan keluar, tetapi
kekuatan di dalam juga ditentukan oleh berkembangnya kondisi diluar.
Terkahir, berjalan dan tidaknya LAZIS-NU Kota Pasuruan dalam
mengambil, mengelola dan menyalurkan zakat, infaq dan shodaqoh tergantung pada
kepedulian, kesadaran dan andil seluruh penopang yang terdiri dari pengurus
LAZIS-NU Kota Pasuruan, seluruh Pengurus Cabang NU Kota Pasuruan beserta
Badan-badan Otonom NU Kota Pasuruan, para bapak Kiyai dan ibu Nyai,
Pondok-pondok Pesantren dan sekolah/madrasah di Kota Pasuruan, serta seluruh
warga NU Kota Pasuruan. Tanpa kepedulian dan kesadaran seluruh penopang
tersebut, sulit bagi LAZIS-NU untuk berkembang dan bisa menjalankan amanah yang
telah diberikan.
0 Comments